Pengertian
Job Spesification
Spesifikasi
jabatan atau job spesification adalah
persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh orang yang menduduki suatu
jabatan, agar ia dapat melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik
dan bertanggung jawab. Seorang karyawan akan mau dan mampu bekerja dengan baik
jika ia ditempatkan pada posisi jabatan yang sesuai dengan minat dan
kemampuannya serta kebutuhannya dapat terpenuhi dengan ia melakukan pekerjaan
itu. Oleh sebab itu, perusahaan harus bisa menempatkan karyawan sesuai dengan
minat dan kemampuannya serta memperhatikan kebutuhannya.
Pengertian Job Desc
Job description (jobdesk)
atau uraian jabatan/job atau gambaran tugas adalah suatu
pernyataan tertulis yang berisi tujuan dari dibentuknya suatu jabatan/tugas,
uraian atau gambaran tentang apa yang harus dilakukan oleh sipemegang
jabatan, bagaimana suatu pekerjaan dilakukan, alasan-alasan mengapa pekerjaan
tersebut dilakukan, hubungan antara suatu posisi tertentu dan posisi lainnya
diluar lingkup pekerjaannya dan diluar organisasi (eksternal) sehingga dapat
tercapai tujuan unit / bagian kerja dan organisasi / perusahaan secara
luas.
Job Spesification Direksi Personalia
- Pendidikan
minimal S2
- Mampu
menguasai Bahasa Inggris dengan baik
- Mampu
berkomunikasi dengan baik terhadap karyawan
- Bertanggungjawab
- Berkelakuan baik
- Berpenampilan rapi
- Memiliki pengetahuan yang luas serta
business knowledge yang baik
- Serta memiliki jiwa kepemimpinan tegas dan baik.
Job
Description Direksi Personalia
- Bertanggung jawab dalam mengelola dan mengembangkan
sumber daya manusia pada suatu perusahaan
-
Membuat sistem komunikasi antar karyawan yang efektif
dan efisien
- Bertanggung jawab penuh dalam proses rekrutmen
karyawan, mulai dari mencari calon karyawan, wawancara hingga seleksi.
- Melakukan kegiatan pelatihan dan pembinaan, serta
berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kemampuan keterampilan
karyawan.
- Membuat kontrak kerja karyawan serta memperbaharui
masa berlakunya kontrak kerja.
- Memberikan sanksi pada karyawan yang melanggar peraturan
atau kebijakan perusahaan sebagai bentuk tindakan disiplin.
Posting Komentar