Unknown
Pengertian Job Spesification
Spesifikasi jabatan atau job spesification adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh orang yang menduduki suatu jabatan, agar ia dapat melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik dan bertanggung jawab. Seorang karyawan akan mau dan mampu bekerja dengan baik jika ia ditempatkan pada posisi jabatan yang sesuai dengan minat dan kemampuannya serta kebutuhannya dapat terpenuhi dengan ia melakukan pekerjaan itu. Oleh sebab itu, perusahaan harus bisa menempatkan karyawan sesuai dengan minat dan kemampuannya serta memperhatikan kebutuhannya.

Pengertian Job Desc
Job description (jobdesk) atau uraian jabatan/job atau gambaran tugas adalah suatu pernyataan tertulis yang berisi tujuan dari dibentuknya suatu jabatan/tugas, uraian atau gambaran tentang apa yang harus dilakukan oleh sipemegang jabatan, bagaimana suatu pekerjaan dilakukan, alasan-alasan mengapa pekerjaan tersebut dilakukan, hubungan antara suatu posisi tertentu dan posisi lainnya diluar lingkup pekerjaannya dan diluar organisasi (eksternal) sehingga dapat tercapai tujuan unit / bagian kerja dan organisasi / perusahaan secara luas. 

Job Spesification Direksi Personalia
- Pendidikan minimal S2
- Mampu menguasai Bahasa Inggris dengan baik
- Mampu berkomunikasi dengan baik terhadap karyawan
- Bertanggungjawab
- Berkelakuan baik
- Berpenampilan rapi
- Memiliki pengetahuan yang luas serta business knowledge yang baik
- Serta memiliki jiwa kepemimpinan tegas dan baik.

Job Description Direksi Personalia
-       Bertanggung jawab dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia pada suatu perusahaan
-          Membuat sistem komunikasi antar karyawan yang efektif dan efisien
-   Bertanggung jawab penuh dalam proses rekrutmen karyawan, mulai dari mencari calon karyawan, wawancara hingga seleksi.
-   Melakukan kegiatan pelatihan dan pembinaan, serta berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kemampuan keterampilan karyawan.  
-         Membuat kontrak kerja karyawan serta memperbaharui masa berlakunya kontrak kerja.
-   Memberikan sanksi pada karyawan yang melanggar peraturan atau kebijakan perusahaan sebagai bentuk tindakan disiplin.


0 Responses

Posting Komentar